Polisi Amankan Satu Pelaku Penipuan Jual Beli Kendaraan di Pringsewu
Polisi Amankan Satu Pelaku Penipuan Jual Beli Kendaraan di Pringsewu--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Terlibat kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor, SL (28), warga Pekon Kedaloman, kecamatan gunung Alip, Kabupaten Tanggamus di tangkap petugas kepolisian Polres Pringsewu pada Kamis (7/12)
Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, kasus penipuan yang melibatkan tersangka SL ini terjadi pada 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Korban dari kejadian ini bernama Ahmad Ngaderi (43) warga Desa Way harong Keamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Modusnya kata kasat, tersangka SL menjual 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC bernomor polisi F 3639 PHT berikut STNK dan BPKB secara Cash On Delivery (SOD) seharga Rp.14,5 juta kepada korban. Namun saat korban hendak melakukan proses balik nama ke Samsat Rajabasa Bandar Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di kendaraan tersebut tidak sesuai aslinya.
“Tedapat perbedaan spekted angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin dan diduga bekas ketok ulang sehingga sepeda motor tersebut diamankan petugas dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/12)
Adanya laporan korban, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan dalam dalam waktu satu bulan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya saat sedang bermain bilyard di daerah Kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam proses pemeriksaan tersangka SL mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli secara COD dari seorang warga Lampung tengah yang tidak dikenalnya seharga Rp.12,5 juta. Ia juga mengaku sudah mengetahui adanya kejanggalan pada nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
“meski demikian kami akan terus menyelidiki kasus ini karena ada dugaan terkait dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini terjadi,” bebernya
Sumber: