Pemrov Lampung Telah Salurkan DBH Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/Kota

Pemrov Lampung Telah Salurkan DBH Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/Kota

Pemprov Lampung telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Foto Ilustrasi/insulteng--

RADARTANGGAMUS.CO.ID-Pemprov Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung sebesar Rp1,2 triliun hingga 31 Desember 2023. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa dana yang disalurkan itu untuk membayar 4 triwulan, meliputi DBH Pajak Daerah Triwulan II 2022, Pajak Daerah Triwulan III 2022, Pajak Daerah Triwulan IV 2022 dan Pajak Daerah Triwulan I 2023.

Kemudian Pajak Rokok Triwulan IV 2022, Pajak Rokok Triwulan I 2023, Pajak Rokok Triwulan II 2023, dan Pajak Rokok Triwulan III 2023.

"Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar Rp. 6,4 triliun, Rp 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer," ujar Sekdaprov. 

Fahrizal menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2023, Pemprov Lampung mengirim surat kepada Bupati/Wali Kota (nomor 900/5675/VI.02/2023) terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dan ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

"Mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, dan pembayaran pinjaman SMI", tambah Sekdaprov

Sekdaprov juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi, mengingat DBH Provinsi hanya berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.

"Pemerintah kabupaten/kota harus segera menggunakan dana transfer ini sesuai dengan peruntukannya seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan. DBH pajak daerah itu kan sumbernya PKB dan BBN-KB, berarti fokusnya pada infrastruktur," pungkasnya. (*)

Sumber: