Akui Ada Surat Suara Rusak,KPU Tanggamus Minta Tambahan Surat Suara ke KPU Provinsi Lampung

Akui Ada Surat Suara Rusak,KPU Tanggamus Minta Tambahan Surat Suara ke KPU Provinsi Lampung

KPU Tanggamus melakukan pengemasan logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Tanggamus. Foto Rio Aldipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus bakal meyortir surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Kasubag Keuangan Umum, Syaiful Ula, penyortiran surat suara tersebut untuk memastikan tidak adanya kerusakan pada surat suara, baik itu robek maupun tinta yang meluber.

"Karena ada beberapa kerusakan seperti cipratan tinta kecil ada yang dianggap oleh Bawaslu itu rusak," ujar Syaiful Ula, Sabtu 20 Januari 2024

Lanjut Syaiful, terdapat juga beberapa surat suara yang rusak tapi masih bisa digunakan dalam gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Mulai Kemas Logistik Pemilu

BACA JUGA:Polres Pringsewu Cek Logistik Pemilu, Ini Tujuannya

Dikatakannya, bahwa KPU Tanggamus juga meminta pengiriman kembali surat suara, hal ini untuk menutupi kekurangan surat suara yang ada di Kabupaten Tanggamus. 

Dalam hal ini, untuk penggantian surat suara yang rusak KPU Tanggamus telah mengajukan ke pihak KPU Provinsi Lampung.

"Nanti akan ada penggantian untuk surat suara yang rusak dan kita sudah mengajukan ke pihak provinsi,"ungkap Syaiful Ula.

Untuk diketahui, di Kabupaten Tanggamus ditemukan 1.017 surat suara yang rusak.

Kerusakan surat suara tersebut paling banyak ditemukan pada surat suara DPRD Provinsi Lampung.Yang mana terdapat 431 surat suara rusak.

Selain itu, cukup banyak juga surat suara untuk DPR RI yang mengalami kerusakan di Kabupaten Tanggamus.Total terdapat 132 surat suara untuk DPR RI yang mengalami kerusakan. 

Pada surat suara DPD juga cukup banyak yang mengalami kerusakan saat proses pelipatan.Surat suara DPD rusak berjumlah kurang lebih 106 surat suara.(*)

Sumber: