Inspektorat Tanggamus Segera Kirim Perbaikan LHP Perkara PLTS ke Kejari Tanggamus

Inspektorat Tanggamus Segera Kirim Perbaikan LHP Perkara PLTS ke Kejari Tanggamus

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah. Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Inspektorat Kabupaten Tanggamus membenarkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan,Teluk Brak dan Way Nipah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, dikembalikannya LHP tersebut karena ada yang harus dilengkapi.

"Iya betul, LHP yang kami serahkan dikembalikan oleh pihak Kejari Tanggamus,"ujar Gustam, Rabu 24 Januari 2024.

Diungkapkan Gustam, dikembalikannya LHP tersebut karena ada hal yang harus diperbaiki. Inspektorat Tanggamus, kata Gustam siap memperbaiki sesuai dengan masukan yang disampaikan oleh Kejari Tanggamus.

BACA JUGA:Bukan Mandek,Kejari Tanggamus Tunggu Perbaikan LHP Inspektorat Atas Dugaan Korupsi PLTS

BACA JUGA:Warga Teluk Brak, Pematang Sawa Tanggamus Lampung Dambakan Pembangunan Dermaga Pelabuhan

"Prosesnya memang seperti itu dan proses itu sudah kami jalankan sesuai dengan aturan, dan memang Kejari Tanggamus mengembalikan berkas LHP perkara PLTS tersebut ke inspektorat karena ada hal yang harus dilengkapi kembali," kata Gustam.

Dikatakan Gustam terkait adanya rentang waktu dalam proses pengembalian LHP tersebut ke Inspektorat Tanggamus pada Oktober 2023 yang lalu, disebabkan karena saat itu menghadapi pergantian tahun.

“Saat penghujung tahun, seperti instansi lainnya, semua sibuk untuk menyelesaikan laporan,administrasi dan lain-lain.Sehingga proses perbaikan LHP perkara PLTS tersebut baru dapat kembali kami konsentrasikan di awal tahun 2024 ini,"ujarnya.

Masih kata Gustam bahwa perbaikan Laporan LHP Kecamatan Pematang Sawa ke Kejari Tanggamus paling lambat Kamis 25 Januari 2024.

"Hari ini paling lanbat besok berkas LHP perkara PLTS tersebut akan diserahkan kembali ke Kejari Tanggamus,” tegasnya.(*)

 

Sumber: