Bukan Mandek,Kejari Tanggamus Tunggu Perbaikan LHP Inspektorat Atas Dugaan Korupsi PLTS
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menepis anggapan yang menuding laporan dugaan korupsi Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan PematangSawa jalan di tempat alias mandeg.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Tanggamus, Apriyono mengakui jika Kejari Tanggamus telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanggamus terkait penanganan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
"Ya, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Tanggamus terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi accu/aki PLTS di Kecamatan Pematangsawa. LHP itu kami terima 20 Oktober 2023 lalu,"kata Apriyono, Selasa 23 Januari 2024.
LHP dari Inspektorat tersebut, kata Apriyono, setelah dipelajari oleh jajaran Kejari Tanggamus dan hasil dari telaah yang dilakukan maka LHP tersebut dikembalikan lagi oleh Kejari Tanggamus pada 24 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Jebloskan Kepala KPH Batu Tegi ke Rutan Kota Agung
"LHP dari Inspektorat Tanggamus itu kami kembalikan lagi. Alasan dikembalikannya LHP tersebut karena kesimpulan dalam LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana atau hanya kesalahan administrasi,sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Mendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI, Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor : NK/1/I/2023 pasal 4 ayat (2) dan (3) "ujar Apriyono.
Masih kata Apriyono bahwa Kejari Tanggamus serius dalam setiap menangani setiap laporan dari masyarakat."Kami serius dalam menangani perkara yang ada. Kalau memang ada indikasi pidana, baru kami naikan ke tahap penyidikan,"pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur itu.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa LHP yang diserahkan ke Kejari Tanggamus dikembalikan untuk perbaikan.
"Ya, benar pihak kejaksaan meminta perbaikan terhadap rekomendasi yang telah kami sampaikan dalam LHP,"kata Gustam.(*)
Sumber: