Pelapor Aki PLTS Penuhi Undangan Kejari Tanggamus, Akui Kecewa Dengan LHP Inspektorat
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono. Foto Andriansyah--
Sementara, Adi Putra selaku pelapor mengaku kecewa dengan LHP Inspektorat Tanggamus yang menyatakan tidak ada unsur pidana dan hanya ada kesalahan administrasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Kejari Tanggamus memang tidak bisa membawa ini ke ranah pidana, karena LHP dari APIP menyebutkan adanya kesalahan administrasi negara. Dan kami juga tidak bisa menekan pihak Kejari Tanggamus, harusnya APIP disini cermat, tegak lurus, kalau salah katakan salah, bukan maksud saya mau menjarakan kepala pekon, tapi saya maunya ada keadilan hukum, lha maling ayam saja dipenjara kok, apalagi ini yang menyebabkan kerugian negara,"kata Adi yang ditemui di Kejari Tanggamus.
Terpisah, Inspektur Tanggamus, Ernalia mengatakan bahwa LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat atas laporan mengenai dugaan penyimpangan PLTS telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Inspektorat selaku APIP ini sifatnya pembinaan, misal ada temuan atau laporan mengenai penggunaan dana desa (DD) itu kami lakukan investigasi, kalau ada temuan ya kami akan lakukan pembinaan, kalau ada kerugian maka pengembalian, jadi kalau untuk memidanakan itu bukan ranah kami,"kata Ernalia.
Ernalia juga mengaku siap untuk berdiskusi kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil LHP dari Inspektorat Tanggamus mengenai PLTS.
"Saya siap berdiskusi dan tidak ada menghindar dari teman-teman LSM,nanti saya jelaskan bahwa ini SOP nya, kalau ada temuan maka diberi waktu 60 hari untuk pengembalian, dan ini sudah ada MoU nya antara Kejagung,Polri dan Kemendagri. Dan LHP kami ini dipertanggungjawabkan sampai ke pusat, jadi tidak main-main,"tegas Ernalia.(*)
Sumber: