Pelapor Aki PLTS Penuhi Undangan Kejari Tanggamus, Akui Kecewa Dengan LHP Inspektorat

Pelapor Aki PLTS Penuhi Undangan Kejari Tanggamus, Akui Kecewa Dengan LHP Inspektorat

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono. Foto Andriansyah--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat mengenai adanya dugaan penyimpangan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Asahan dan Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Kejari Tanggamus mengembalikan LHP dari Inspektorat Tanggamus,karena ada hal yang harus diperbaiki, khususnya penegasan apakah ada tindak pidana atau hanya kesalahan administrasi.

Setelah LHP dari inspektorat diperbaiki dan diserahkan ke Kejari Tanggamus, hasilnya menyebut tidak ada unsur pidana.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono, LHP dari Inspektorat Tanggamus tersebut menyebut bahwa terdapat penyimpangan hukum administrasi atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian accu/battery PLTS menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya,sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Bukan Mandek,Kejari Tanggamus Tunggu Perbaikan LHP Inspektorat Atas Dugaan Korupsi PLTS

BACA JUGA:Inspektorat Tanggamus Segera Kirim Perbaikan LHP Perkara PLTS ke Kejari Tanggamus

"Dari temuan kerugian keuangan negara Pekon Way asahan dan Teluk Brak telah menindak lanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang sebesar Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp 174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak,"kata Apriyono mewakili Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayani.

Dijelaskan Apriyono bahwa dengan merujuk pada LHP Inspektorat tersebut,maka persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya berupa kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.

"Dengan LHP dari inspektorat yang menyebut bahwa ada kesalahan administrasi dan terlapor sudah mengembalikan kerugian negara,maka ini dianggap sudah selesai Tidak bisa kami proses pidana,"terangnya.

Dikatakan Apriyono,bahwa hal itu merujuk 

dari Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 serta berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf b,

"Yang mana khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Jadi dalam hal ini inspektorat dulu yang memproses kalau ada laporan selaku APIP,"jelasnya.

Dikatakan Apriyono bahwa pihaknya sudah memberi penjelasan kepada Adi Putra selaku pelapor bahwa Kejari Tanggamus membuka ruang informasi untuk bertanya langsung ke Kantor Kejari Tanggamus.

"Kepada semua masyarakat Tanggamus apabila ada yang ingin mencari Informasi terkait penanganan perkara bisa langsung datang ke Kejari Tanggamus, kami akan berikan informasi yang dibutuhkan,"pungkas Apriyono.

Sumber: