Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curanmor di Persawahan Pekon Suka Merindu

Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curanmor di Persawahan Pekon Suka Merindu

Hermawan alias Wawan ditangkap Polsek Talang Padang lantaran melakukan pencurian sepeda motor dan hp di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang beberapa hari lalu. Foto Ist--

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.

"Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Bambang Sugiono.(*)

 

Sumber: