1.135 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Tanggamus
KPU Tanggamus memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara di Gudang KPU Tanggamus disaksikan aparat kepolisian,TNI,Bawaslu dan Kejari Tanggamus. Foto dok KPU Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus memusnahkan sebanyak 1.135 surat suara rusak.
Pemusnahan surat suara yang berlangsung di Gudang Pengelolaan Logistik KPU Tanggamus di Blok 16 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, pada Selasa sore 13 Februari 2024 itu disaksikan Bawaslu Tanggamus, Polres Tanggamus, perwakilan Kodim 0424/Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy mengatakan, bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang mengalami kerusakan serta adanya kelebihan surat suara.
Ada pun rinciannya surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 77 lembar.Surat Suara Anggota DPR sebanyak 258 lembar.Surat Suara Anggota DPD sebanyak 117 lembar.
BACA JUGA:KPU Pringsewu Musnahkan 2705 Lembar Surat Suara Kelebihan Pemilu 2024
BACA JUGA:Amankan Pemilu Polres Tanggamus Terjunkan 277 Personel
Kemudian Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 292 lembar. Dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 391 lembar.
"Pemusnahan surat suara tersebut memang ada ketentuannya.Surat suara yang rusak tidak digunakan atau kelebihan surat suara harus dimusnahkan pada H-1 pencoblosan,"kata Angga Lazuardy.
Dalam kesempatan itu kepada awak media, Angga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu 14 Februari 2024.
"Datang ke TPS, gunakan hak suara kita dengan baik, jangan golput,"pungkasnya.(*)
Sumber: