Bawaslu Pringsewu Terima Barang Bukti Kelengkapan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil III

Pelapor menyerahkan bukti formil dan materil ke Sekertariat Bawaslu Pringsewu--
Selanjutnya, Laporan Nomor 03/LP/PL/Kab/08.12/02/2024 Senin Tanggal 19 Februari 2024 Dugaan adanya intimidasi kepada Pemilih dan Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 Nomor inisial TR Laporan Nomor 004/PL/PL/Kab/08.12/02/2024
Dan Tanggal 20 Februari 2024 Dugaan Pelanggaran Politik Uang Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 dari Partai PKB inisial D" Ujar Suprondi, Rabu (21/2).
Yang terakhir Nomor 05/LP/PL/Kab/08.12/02/2024 Selasa, 20 Februari 2024 Dugaan Pelanggaran Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan Caleg Partai Golkar. Joki dan dugaan mani politik.
Lanjutnya, Empat laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu masih dalam tahap kajian awal. "Dari empat laporan ini Ada dua laporan yang sama caleg dapil 1 partai golkar namun beda pelapor" Ujarnya.
Suprondi juga menegaskan pelapor harus menentukan keterpenuhan syarat formil seperti, nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian tidak melebihi jangaka waktu.
"Sedangkan Materil adalah, waktu tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan bukti" Kata dia.
Ia juga menambahkan terkait laporan politik uang dari celeg DPRD partai PDI-P pada tanggal 12/2/2024 yang dilaporkan oleh masyarakat Gadingrejo tidak memenuhi syarat materil serta melewati batas yang ditentukan jadi sudah dihentikan.
"Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses penanganan dugaanlaporan ini," Pungkasnya. (*)
Sumber: