Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas
Jam kerja PNS selama Ramadhan dikurangi. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus mengalami penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Jam kerja ASN di daerah selama Ramadhan 1445 H telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Aparatur Negara Sipil pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Untuk jam kerja dalam satu Minggu dengan durasi waktu 32 jam 30 menit per minggu, itu tidak termasuk jam istirahat.
Untuk instansi pemerintah daerah dengan lima hari kerja Senin-Kamis jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB, istirahat 12.00 WIB-12.30 WIB.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen 2,3 Juta Calon ASN di Tahun 2024,Beri Alokasi Besar Untuk Fresh Graduate
BACA JUGA:Selain Bisa Meningkatkan Fungsi Otak, Ini Manfaat Puasa Bagi Kesehatan !
Untuk hari Jumat jam kerja 08.00 WIB-15.30 WIB,istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB.
Instansi pemerintah dengan enam hari kerja Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja 08.00 WIB-14.00 WIB istirahat 12.00 WIB-12.30 WIB, Jumat 08.00-14.00 WIB, istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB.
Kepala Bandan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus,Aan Derajat membenarkan adanya perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tersebut.
Menurut Aan Derajat, Pemkab Tanggamus mengikuti apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Perpres dan juga surat edaran dari Gubernur Lampung.
"Menindaklanjuti adanya Kepres tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Aparatur Negara Sipil pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Pemkab Tanggamus telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4.2/1243/15/2024 Tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 di Lingkungan Pemkab Tanggamus,"kata Aan, Selasa 12 Maret 2024 melalui pesan WhatsApp.
Pemkab Tanggamus lanjut Aan, berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja aparatur sipil negara dan kinerja organisasi.
"Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,"pungkas Aan.(*)
Sumber: