Uang Belasan Juta Hasil Penipuan Digunakan Atep Untuk Main Judi Slot
Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan modus usaha air minum isi ulang. Foto Ist--
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Atep berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo.
"Pelaku dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"pungkas Juniko.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa setelah uang yang didapatkan habis untuk bermain judi slot, ia kabur ke Cilegon Banten untuk bersembunyi.
"Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya," kata Atep penuh sesal.(*)
Sumber: