Uang Belasan Juta Hasil Penipuan Digunakan Atep Untuk Main Judi Slot

Uang Belasan Juta Hasil Penipuan Digunakan Atep Untuk Main Judi Slot

Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan modus usaha air minum isi ulang. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan tindak pidana penipuan modus modal usaha.

Atep ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, penangkapan Atep bermula saat anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara untuk berziarah ke Makam salah satu anaknya yang sudah meninggal

Tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan hingga 8 jam melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Bakauheni untuk mencari keberadaan Atep.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Terima 7 Laporan Penipuan Online, Kerugian Capai Rp500 Juta

BACA JUGA:Petani Di Pringsewu Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

"Pada Minggu 10 Maret pukul 05.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,"ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Selasa 12 Maret 2024.

Dilanjutkan kapolsek, dari tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa foto copy struk bukti transfer akun dana dari pelapor, dan screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.

Dijelaskan kapolsek, kejadian bermula pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara bermula pada saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral lalu pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor dengan cara mentrasfer sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital Dana tersangka.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukuk 12.52 WIB terlapor meminta lagi uang kepada pelapor dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya sehingga korban kembali mentransfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000

Korban kemudian kehilangan kontak dengan Atep sehingga mencari keberadaannya untuk menanyakan kejelasan dari usaha air minum isi ulang, namun ternyata usaha yang dijanjikan Atep tidak ada dan uang korban tidak dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp12.600.000,-. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindak lanjuti,"terang Juniko.

Juniko mengungkapkan, bahwa Atep telah mengakui perbuatanya melakukan penipuan terhadap korban dan uang yang ada padanya telah habis dipakai untuk berjudi.

"Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot,"beber kapolsek.

Sumber: