Warga Tangkap Pencuri Pisang Pakai Mobil di Gunung Alip
Dedi Ernando warga Pekon Simpang Kanan Kecamatan Sumberejo salah satu pelaku pencurian pisang di Gunung Alip yang ditangkap warga. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pelaku pencurian pisang yang menggunakan mobil di wilayah Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap warga. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, sedangkan satu pelaku berhasil kabur.
Penangkapan terhadap pelaku ini melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon, sebab para yang menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia kabur usai kepergok oleh korban Eko Handayani (38) yang merupakan pemilik dari buah pisang.
Kedua pelaku yang ditangkap warga tersebut adalah Dedi Ernando warga Pekon Simpang Kanan Kecamatan Sumberjo dan seorang anak di bawah umur berinisial AP (17) warga Kecamatan Pulau Panggung.
Sedangkan satu rekannya bernama Apri (25) warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung berhasil kabur dari lokasi sebelum dua rekannya ditangkap massa.
BACA JUGA:Jaringan Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu Berhasil Diungkap Polisi
BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu
Kapolsek Talang Padang ,AKP Bambang Sugiono mengatakan, jika pihaknya menerima laporan dari warga pada Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Laporan dari warga itu mengenai tindakan pencurian hasil bumi di perkebunan milik warga Hi. Suarif di Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah,Kecamatan Gunung Alip.
Dikatakan kapolsek,kejadian ini pertama kali diketahui oleh Iwan Nudin, seorang warga setempat, yang melihat pelaku sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar segera bergerak untuk mencari tahu info lebih lanjut
Ajit, seorang tetangga rumah Iwan, juga ikut dalam pengecekan. Merekapikun akhirnya menemukan bukti kehilangan buah pisang dan segera melakukan pengejaran terhadap mobil Xenia silver yang diduga digunakan oleh pelaku.
Upaya pengejaran terhadap pelaku pencurian ini kemudian dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas melalui sambungan telepon.
Informasi tersebut lalu direspons oleh Satuan Intelijen Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, dua pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2718 ST yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di jalan Dusun Paniis, Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan,"ujar Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Minggu 17 Maret 2024.
Sumber: