Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 19 Tahun Penjara

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 19 Tahun Penjara

JPU Kejari Tanggamus menuntut terdakwa SO pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung dengan penjara 19 tahun--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menuntut SO yang merupakan terdakwa perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri dengan penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 8 bulan penjara.

JPU Danu Poyo di depan hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Agung menyampaikan, bahwa JPU menuntut terdakwa SO dengan hukuman penjara 19 tahun tersebut karena terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak

"Sedangkan pertimbangan hal yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu, terdakwa adalah ayah kandung dari korban itu sendiri, kemudian perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat," ujar Danu Poyo.

Danu Poyo juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan di Pugung Dilimpahkan Ke Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Penanganan Kasus Pencabulan Anak Kandung Dilakukan Secara Profesional

"Perbuatan ini seharusnya tidak terjadi, mengingat perbuatan bejat terdakwa pemerkosaan dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun,"terangnya.

Danu Poyo berharap, tentunya pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.

"Disamping itu masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi, mengingat anak-anak adalah aset bangsa, sehingga kedepannya diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemerintah Daerah Tanggamus dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus,"kata dia.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus perbuatan bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Penangkapan tersangka berinisial SO (44) tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, sebagai pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima atas perilaku bejat seorang ayah kepada putrinya yang harusnya dijaga dengan baik.

Mirisnya, dari keterangan korban perbuatan tersangka tersebut dilakukan sejak usianya 5 tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh SO pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usia korban saat itu 13 tahun, sehingga membuat korban trauma.

Aksi bejat itu sendiri mencuat ke permukaan setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat, yang dilanjutkan kepada keluarga tertua sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

Menyadari aksinya diketahui keluarga, ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes), dan kemudian tersangka SO ditangkap di kediamannya oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus.(*)

Sumber: