Jual Ratusan Butir Hexymer,Dua Pria Asal Ulubelu Diamankan Polisi

Jual Ratusan Butir Hexymer,Dua Pria Asal Ulubelu Diamankan Polisi

RDS (25) dan AA (24) warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena menjual obat keras jenis Hexyimer. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua orang penjual obat keras jenis Hexymer dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung 

 

Dari tangan kedua pelaku turut diamankan sebanyak 115 butir pil berbagai merek,kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

 

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB,,"kata Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Selasa 7 Mei 2024.

 

Menurut Iwan,penangkapan bermula dari pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di Pekon Gunung Sari,Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 5 Pemuda

 

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

 

Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexyimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexyimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu yang diduga hasil penjualan.

 

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

 

Tidak butuh waktu lama, tim satresnarkoba berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan ponsel.

 

"Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah Kecamatan Ulu Belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut,"pungkas Iwan Ricad.

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Sumber: