Setahun Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Diamankan Polsek Pringsewu
Polsek Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Curas Asal Tanggamus--
Atas perbuatannya tersangka TA di jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya (*)
Sumber: