Inilah Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa di Pringsewu

Inilah Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa di Pringsewu

Inilah Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa di Pringsewu--

"Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," beber perwira pertama polri yang baru seminggu bertugas di Gadingrejo tersebut. 

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

"Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara." Tandasnya (*)

Sumber: