Gasak Motor dan HP Milik Pelajar,Sahroni Ditangkap Polsek Wonosobo
Sahroni (28) Warga Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo ditangkap Polsek Wonosobo lantaran melakukan tindak pidana curat ,dari tanganya polisi juga mendapati alat hisap sabu dan plastik klip sisa pakai. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sahroni (28) warga Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sahroni ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo pada Minggu,15 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Pasar Wonosobo.
"Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan laporan korban," ujar Kapolsek Wonosobo,Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin 16 September 2024.
Tjasudin melanjutkan,dasar penangkapan terhadap Sahroni tersebut berdasarkan laporan dari korban MR (13) seorang pelajar asal Kecamatan Wonosobo. "Kejadian pencurian terjadi pada Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB,"ungkap kapolsek.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor Guru SD, Pelaku Curanmor di Pringsewu Nyaris di Massa
BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi Motor, Residivis Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi
"Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil curian dikuasai oleh adiknya, inisial HS yang belum tertangkap," ujarnya.
Dijelaskan Iptu Tjasudin, kronologis kejadian pencurian bermula ketika pelapor,MR bersama saksi JK menginap di rumah rekannya di Pekon Kunyayan, pada 15 Agustus 2024, pada pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun dan mendapati handphone serta sepeda motor Honda BeAt miliknya telah raib.
"Upaya pencarian yang dilakukan oleh korban tidak membuahkan hasil,sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo. Kerugian materi korban satu unit Honda Beat dan satu unit HP Redmi Note 8 Pro,jika ditotal kerugian yang dialami korban Rp15 juta,"terang Tjasudin
Ditambahkan Iptu Tjasudin tindak lanjut perkara tersebut dengan melakukan pencarian terduga penadah HS, penyelidikan pelaku utama pencurian dan menyerahkan SH ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Diungkapkan kapolsek saat penangkapan terhadap Sahroni, ditemukan juga barang bukti yang mengarah pada tindak penyalahgunaan narkoba seperti alat hisap sabu (bong), kaca pirex,plastik klip sisa pakai, sedotan dan dua korek api gas.
"Terduga pelaku SH berikut barang bukti Narkotika, sementara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan,"pungkas Tjasudin.
Sumber: