Masuk ke Rumah Kontrakan Pagi Buta, AH Gasak 4 HP
AH (43) warga Pekon Banding Agung, Talangpadang ditangkap Polsek Talang Padang setelah mencuri 4 Hp di rumah kontrakan Pekon Sukarame. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Unit Reskrim Polsek Talang Padang menangkap seorang pria yang mencuri 4 handphone (HP) di sebuah rumah kontrakan Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame,Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang ditangkap polisi tersebut ialah, AH (43) warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengungkapkan bahwa pelaku AH ditangkap berdasarkan laporan dari Wiwi (20) warga Talang Padang,yang kehilangan HP di kontrakannya.
"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,"ujar AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Sabtu 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Motor Satria FU di Pekon Kusa Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian Tabung Gas di Pringsewu
Dilanjutkan Bambang, dari tangan AH, polisi berhasil menemukan satu HP Vivo Y16 milik korban Wiwi yang ditemukan di saku celana pelaku, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu Hp merk Oppo A17K warna biru, satu unit Hp merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit Hp merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban,"ungkap kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024,sekitar pukul 06.00 WIB.
Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama temannya Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati Hp Vivo Y16 warna emas,Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka
BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu
BACA JUGA:Abdul Kholid Pemancing Yang Tenggelam Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 Hp senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang,"jelas Bambang.
Dari keterangan pelaku AH, kata kapolsek, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.
Sumber: