Polres Tanggamus Sosialisasikan Sistem Peradilan Anak

Polres Tanggamus Sosialisasikan Sistem Peradilan Anak

Polres Tanggamus mengadakan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Hotel Royal Gisting, Rabu 12 Juni 2024. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tingginya angka anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Tanggamus membuat Polres Tanggamus prihatin.

Berangkat dari keprihatinan tersebut,Polres Tanggamus kemudian melakukan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak,Rabu 12 Juni 2024.

Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Ballroom Hotel Royal Kecamatan Gisting itu dibuka Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser

Hadir dalam kegiatan tersebut Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung Andi Lian, Ahli Pidana UBL,Assoc Prof. DR Bambang Hartono, SH. M.Hum (Cand), Bapas Pringsewu Adhika Yovaladi Salas, STr. Pas,Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman,perwakilan Kejari  Tanggamus,perwakilan Kabag Hukum,Kadis Sosial, Direktur RSUD Batin Mangunang.

BACA JUGA:Saat Menjambret, Rohmidi Ajak Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Pelaku Curat Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu,para camat,Ketua Apdesi dan DPK Apdesi,Ketua Yayasan LKS Alamanda Tanggamus,LBH Cahaya Keadilan,Kepala SLBN,Kepala UPTD Puskesmas,kepala sekolah dan perwakilan pelajar.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser mengatakan, kegiatan sosialisasi sengaja dilakukan berangkat dari keprihatinan banyaknya kasus pidana yang melibatkan anak-anak.

Dari Januari 2024, sampai dengan Mei 2024 yang berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum sudah ada 24 anak yang kasusnya sudah naik sidik atau P21, belum lagi yang masih sedang dalam berproses.

Kapolres menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai sistem peradilan anak, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Anak-anak adalah aset bangsa yang  harus kita lindungi dan kita jaga,"tegas Rinaldo Aser.

Rinaldo Aser menyebut,dalam proses pidana anak,anak-anak tersebut juga membutuhkan pendekatan khusus yang berbeda dengan orang dewasa mengingat anak-anak ini masih dalam tahap perkembangan fisik dan mental.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldo Aser berharap, sosialisasi diharapkan dapat memberikan pengetahuan,wawasan yang komprehensif mengenai aspek di dalam sistem peradilan pidana anak termasuk peran serta keluarga,masyarakat dan lembaga terkait lainnya di dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dengan begitu,melalui kegiatan ini, semoga kita meningkatkan sinergitas dan kerjasama khususnya dalam pengawasan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Semoga kegiatan ini juga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama dalam mencegah anak-anak kita, jangan sampai terlibat dengan tindak pidana," pungkas kapolres.

Sumber: