Pelaku Curat Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaku Curat Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

NY (17) anak berhadapan dengan hukum dilimpahkan Polsek Talangpadang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus melimpahkan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang tercatat masih anak di bawah umur berinisial NY (17), warga Kecamatan Pugung.

NY yang statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) melakukan aksinya di Pekon Penanggungan, Gunung Alip, Juli lalu. 2023.

Saat ini berkas yang ditangani oleh penyidik Polsek Talangpadang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang tertuang dalam surat nomor B328/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Takut Razia Polisi, Mobil Yaris Berisi Sabu Ditinggal Pemiliknya

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, tersangka NY dilimpahkan pihaknya, pada hari ini Jumat 28 Juli 2023, siang.

Pelimpahan tersangka, lanjut kapolsek, sudah sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Dijelaskan kapolsek, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke jaksa diantaranya HP Oppo A55 warna hitam berikut kotaknya, linggis, obeng bergagang warna kuning, kunci kontak sepeda motor dan sepeda motor yamaha vega-R warna Nopol BE 7141 UF.

BACA JUGA:Razia Miras di Pringsewu, Polisi Amankan 500 Liter Tuak

Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) tentang Pencurian Dengan Kekerasan, subsider Pasal 56 ke-2 KUHPidana"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"terang Bambang.

Kapolsek menjelaskan, kronologis curat yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan dua orang dewasa inisial DP alias Blekek (31) warga Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang dan PR (40) warga Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kabupaten Nongsa Provinsi Riau pada Kamis, 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korbannya adalah Hendra Kurniawan (49) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip dengan kerugian berupa handphone merk Oppo A55 warna Hitam ,kunci kontak (remot) sepeda motor Honda Vario 160 CC di rumah milik korban.(*)

 

 

Sumber: