BKPSDM Tanggamus Belum Dapat Memastinan Jadwal Rekrutmen PPPK Gelombang II
Foto Ilustrasi Rekrutmen PPPK--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus belum bisa memastikan kapan jadwal rekrutmen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke dua.
Sekretaris BKPSDM Tanggamus Bambang Probo Sampurno mengungkapkan belum mengetahui jadwal seleksi rekrutmen PPPK tersebut.
"Memang banyak yang bertanya,tapi kepastiannya kami masih belum tahu. informasinya, karena belum ada keputusan dari pemerintah pusat mengenai formasi maupun regulasi menyangkut rekrutmen PPPK tersebut,"ujar Bambang Probo Sampurno mewakili Plt Kepala BKPSDM Tanggamus Sukisno, Kamis 20 Juni 2024.
Bambang Probo juga mengaku hingga saat ini belum mendapat keterangan resmi mengenai kepastian jadwal seleksi PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
BACA JUGA:Alhamdulillah, 749 PPPK di Tanggamus Tandatangani Kontrak Kerja
BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Serahkan SK 749 PPPK
"Bidang mutasi kemarin rakor di Jakarta,tapi sampai balik lagi tidak ada informasinya,"ungkap Probo sapaan akrabnya.
Sambil menunggu jadwal rekrutmen dari Kemenpan RB, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tanggamus untuk menyusun kebutuhan formasi PPPK berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Dikatakannya bahwa metode kolaboratif lintas satker sangat penting untuk menentukan kebutuhan formasi PPPK yang akan diusulkan ke Kemenpan RB
"Kita tidak bisa serta merta asal-asalan dalam mengusulkan formasi PPPK.Harus menyesuaikan ABK dan kemampuan keuangan daerah.Kita kolaboratif dengan Bapperida, Keuangan dan melibatkan bantuan berbagai pihak,"kata Probo
Adapun terkait UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan tenaga honorer akan diangkat menjadi calon aparatur sipil Negara CASN baik itu PNS atau PPPK hingga akhir 2024, menurutnya adalah kabar baik bagi tenaga honorer di Kabupaten Tanggamus.
Namun, Probo menekankan bahwa untuk merealisasikan program dalam UU tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat, sedangkan Pemkab Tanggamus sifatnya hanya mendukung pemerintah pusat mengenai kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CASN.
"Pemerintah pusat tentu memiliki perhitungan sendiri, seperti apa dan bagaimana mekanisme dan regulasinya.Pemkab Tanggamus siap menjalankan apapun yang diinstruksikan," tegasnya.
Probo berharap agar semua tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tanggamus pada tahun ini dapat diangkat menjadi CASN.
Sumber: