Satreskrim Polres Tanggamus Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Pengeroyokan Kabag TU RSUD Batin Mangunang

Satreskrim Polres Tanggamus Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Pengeroyokan Kabag TU RSUD Batin Mangunang

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu M.Jihad Fajar Balman. Foto Andriansyah --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, Hendra Eka Saputra saat ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban Hendra Eka Saputra tersebut.

"Iya betul adanya laporan dari korban Hendra Eka Saputra mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang,"kata Muhammad Jihad Fajar Balman, Minggu malam 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Niat Melerai,Kabag TU RSUD Batin Mangunang Dikeroyok Keluarga Pasien

BACA JUGA:Polisi Tangkap Buron Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan Korbannya Tewas

Dikatakan kasatreskrim, saat ini, laporan dari korban masih dalam tahap penyelidikan."Proses penyidikan itu ada tahap lidik dan sidik.Tiap tahapannya ada gelar perkara.Statusnya masih lidik kemarin dan dikuatkan untuk pembuktian saksi-saksi,"ujar Muhammad Jihad.

Kasatreskrim juga mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan, belum ada saksi yang menguatkan siapa dan apa berbuat apa.

"Pelapor sendiri belum bisa diambil keterangan karena masih dirawat dan alat bukti yang didapatkan kemarin belum lengkap.Senin 24 Juni 2024 akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut begitu pula dengan hasil visum yang insyaallah keluar Senin,"beber Muhammad Jihad.

Muhammad Jihad juga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus dugaan penganiayaan ini secara profesional.

"Wajar kalau ada  pro dan kontra.Yang terpenting penyidik menanganinya sesuai dengan SOP, sesuai SOP penyidikan dan ini akan diproses lanjut,"pungkas Alumnus Akpol 2016 itu.(*)

 

Sumber: