Ini 7 Tugas Yang Harus Dijalankan Pj Sekda Tanggamus Ir. Suaidi

Ini 7 Tugas Yang Harus Dijalankan Pj Sekda Tanggamus Ir. Suaidi

Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan menyerahkan SK kepada Pj. Sekda Ir. Suaidi, usai pelantikan di Rupatama Pemkab Tanggamus. Foto Andriansyah --

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 Tentang pengangkatan pejabat Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244

Serta Surat Pj.Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Turut hadir juga Porkofimda, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita.

Kepala BNN, Kepala Lapas ,Kepala Rutan, dari KPU, Bawaslu, Kemenag, kepala BPN, Para Kepala OPD.

Camat se Tanggamus, dan jajaran Pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus. (*)

Sumber: