Bawaslu Tanggamus Belum Temukan Coklit Cacat Prosedur

Bawaslu Tanggamus Belum Temukan Coklit Cacat Prosedur

Petugas Pantarlih melakukan Coklit. Foto dok KPU Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengaku belum ada temuan kasus cacat prosedur, terkait Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. 

Kordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Tanggamus,Evi Saputra mengaku bahwa dalam proses tahapan Coklit yang dilakukan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) belum ada laporan yang sifatnya krusial seperti adanya joki Pantarlih yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Bawaslu melalui petugas panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) terus melakukan pengawasan setiap tahapan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,"kata Evi mewakili Ketua Bawaslu Tanggamus, Kamis 18 Juli 2024.

Dijelaskan Evi bahwa proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih adalah memastikan keakuratan data pemilih. Setiap petugas pantarlih dalam melakukan coklit yaitu mendatangi rumah-rumah pemilih di wilayah kerjanya untuk mencocokkan data pemilih.

BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Umumkan Hasil Seleksi Panwascam Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Bantah Disebut Menunggak Pembayaran Honor Bimtek Panwaslu

"Petugas pantarlih juga harus memverifikasi identitas pemilih dengan KTP atau dokumen lainnya.Mencatat pemilih baru,pemilih pindah, pemilih meninggal,dan perubahan data lainnya misal pensiunan TNI/Polri,"terang Evi.

Ia juga tidak menampik bahwa saat di lapangan, ada kemungkinan pemilih yang sudah meninggal dunia,kembali terdata. Untuk mencegah hal itu, PKD melakukan kroscek.

"PKD yang ada di pekon, saat melakukan pengawasan akan memastikan bahwa kalau ada pemilih yang meninggal dunia tidak masuk lagi dalam data. PKD juga mengkroscek ke RT maupun aparatur pekon,apabila ada yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata, PKD akan berkoordinasi dengan PPS sehingga data orang yang meninggal dunia tersebut dihapus,"pungkas Evi.(*)

 

 

Sumber: