Cegah Korupsi Dana BOS, Kejari Tanggamus Berikan Penyuluhan Hukum ke Kepsek dan Operator

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin bersama jajaran para Kasi didampingi Kadisdik Yadi Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan usai penyuluhan hukum kepada puluhan kepala sekolah dan operator di SDN Gisting Bawah,Senin (9/12/2024). Foto Andriansy--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP serta operator sekolah, Senin 9 Desember 2024.
Kegiatan yang berlangsung di SDN 1 Gisting Bawah Kecamatan Gisting itu dihadiri langsung Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin yang turut didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono, Kasi Pidsus Fathurrahman.
Lalu Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Andrian Al Masudi serta Kasi Datun, Tri Nurandi Sinaga. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus, Yadi Mulyadi beserta jajaran Kordinator SPLP.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum kepada jajaran kepsek dan operator sekolah ini dalam rangka untuk mencegah adanya praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Peringati HARKODIA,Ratusan Aparatur Pekon di Pringsewu Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Tipikor
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Berikan Penyuluhan Hukum ke Pelajar SMAN 1 Kota Agung
"Hari ini jajaran Kejari Tanggamus sinergi dengan Disdik Tanggamus untuk melakukan penyuluhan hukum dalam rangka Hakordia tahun 2024 yang temanya 'Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju'. Adapun pesertanya adalah 10 kepala SD beserta operator dan 20 kepala SMP dan operator,"ujar Adi Fakhruddin.
Dilanjutkan Adi Fakhruddin bahwa tujuan penyuluhan hukum kepada jajaran kepala sekolah dan operator ini karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk dalam salah satu potensi tipikor.
"Selain penindakan hukum, kami juga melakukan upaya pencegahan, contohnya pengelolaan dana BOS yang beberapa memiliki potensi tipikor, itulah yang mau diminimalkan,"ucapnya.
Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa, selain upaya preventif, pihaknya juga melakukan penegakan hukum sejumlah perkara tipikor.
"Seperti teman-teman ketahui untuk penegakan hukum, kami jajaran Kejari Tanggamus melakukan pengungkapan tipikor di PT.BPR Syariah Tanggamus dengan kerugian negara Rp513 juta,"kata dia
Di momen Hakordia tahun 2024 ini, Kajari Tanggamus berharap tidak ada lagi perkara Tipikor di Kabupaten Tanggamus.
"Yang kami harapkan dari penyuluhan hukum ini, agar tidak ada lagi tipikor di Kabupaten Tanggamus atau diminimalkan,"ucap Adi Fakhruddin.
Dirinya mengakui walaupun beberapa tempat potensi tipikor itu masih ada, cuma paling tidak dengan upaya preventif yang dilakukan bisa mengurangi,karena ada sebagian belum paham apa itu korupsi dan jenis jenis korupsi.
Sumber: