Pencuri Motor NMax di Pekon Terbaya Ditangkap Polisi

Pencuri Motor NMax di Pekon Terbaya Ditangkap Polisi

Polisi menangkap FJ (26) warga Pekon Kanyangan, Kecamatan Kotaagung Barat yang melakukan aksi curanmor Yamaha Nmax di Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung. Foto Humas Polres Tanggamus --

Ia mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya tersangka FJ tidak sendiri, melainkan bersama seorang rekannya inisial RH yang terlebih dahulu ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

"Modus mereka datang ke rumah korban, lalu setelah situasi aman mereka beraksi. Satu pelaku lain ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama dengan TKP Pekon Kusa,"jelas kapolsek.

Saat ini, terus Amsar, FJ dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"tandas kapolsek.

Sumber: