Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Siap Perketat Pengawasan Tempat Karaoke di Pringsewu

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Siap Perketat Pengawasan Tempat Karaoke di Pringsewu

Anggota Satpol PP Pringsewu saat melakukan pengawasan dan pembinaan di salah tempat hiburan karaoke --

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pringsewu Anton, bahwa Karaoke adalah tempat hiburan keluarga di mana pengunjung dapat bernyanyi bersama keluarga, teman, relasi kerja dalam suasana kekeluargaan. Karena, dalam penjualan minuman beralkohol untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2013 . 

 

"Untuk itu dalam rangka pengawasan sebaiknya setiap masyarakat yang menjual minuman beralkohol harus berizin, sehingga pengawasanya jelas dan jika termohon melanggar kami meminta dinas terkait memberikan pembinaan. Bahkan jika bandel berkali kali tentunya usahanya ancamannya bisa ditutup, "pintanya.(*) 

 

Sumber: