Pendapatan dan Belanja APBD-P Tanggamus Tahun 2024 Bertambah

Pendapatan dan Belanja APBD-P Tanggamus Tahun 2024 Bertambah

Pj Sekda Tanggamus Suaidi menyerahkan draf Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024, Senin 12 Agustus 2024. Foto Andriansyah --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1.802.316.876.174 menjadi Rp1.806.058.822.374 atau bertambah sebesar Rp3.741.946.200

Sedangkan untuk belanja daerah di APBD perubahan 2024 diproyeksikan Rp1.808.091.773.981 dari sebelumnya Rp1.783.402.490.691 atau bertambah sebesar Rp24.689.283.290.

Hal itu diungkapkan Pj Sekda Tanggamus, Suaidi saat rapat paripurna di gedung DPRD Tanggamus, Senin sore 12 Agustus 2024.

Dilanjutkan Suaidi, untuk pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2024 terdiri dari penerimaan pembiayaan diproyeksikan meningkat dari Rp4.121.493.000 menjadi Rp25.068.830.090 yang  merupakan silpa tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK.

BACA JUGA:DPRD Tanggamus dan Pemkab Tanggamus Tandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

BACA JUGA:Sabar! Pelantikan Anggota DPRD Tanggamus Tunggu SK Pj. Gubernur Lampung

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp23.035.878.483 yang dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN.Pembiayaan total diproyeksikan Surplus Rp2.032.951.607

"Dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.Berdasarkan penjelasan tersebut,maka rancangan perubahan APBD Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan,belanja dan pembiayaan daerah,"ujar Suaidi.

Dijelaskan Suaidi bahwa penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Diungkapkan Suaidi bahwa ada beberapa alasan sehingga perlu dilakukannya perubahan APBD tahun 2024,pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Kedua,keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan dan antar jenis

belanja.Ketiga,saldo anggaran lebih tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Pj Sekda berharap, agar rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2024 dapat dibahas dengan seksama oleh DPRD Tanggamus.

Sumber: