Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Dinyatakan Lengkap
Kejari Pringsewu, Ist--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Tersangka Waskito Joko Suryanto (WJS), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023 dinyatakan lengkap P-21.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan BPHTB oleh Tersangka WJS, mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023 yang dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada tanggal 7 Agustus 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, " Ucap Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek melalui Pres Reales, Selasa (13/8).
Setelah itu Menurut Kadek, bahwa Tanggal 12 Agustus 2024, Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, yang kemudian diterbitkan P-21.
"Dengan telah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka langkah selanjutnya dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.
Untuk penanganan dugaan Tipikor a quo dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan update perkembangan penanganan perkara Tipikor a quo, "pungkasnya. (*)
Sumber: