Sah!,MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan,Raih Suara 6,5 Persen Bisa Calonkan Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto mkri.id--
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota serta calon wakil wali kota
a.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa,partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah,paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dengan adanya perubahan syarat ambang batas ini tentunya bisa memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu serta meningkatkan representasi partai-partai politik yang lebih kecil di parlemen.
Artikel Ini telah tayang lebih dulu di Disway.id dengan judul:MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada,Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
Sumber: