Sah!,MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan,Raih Suara 6,5 Persen Bisa Calonkan Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto mkri.id--
JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat dukungan jumlah kursi di DPRD atau Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas, untuk pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Putusan itu hasil ketok palu Hakim MK Suhartoyo yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik (Parpol) untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Alhasil, aturan ambang batas untuk syarat dukungan terhadap calon gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
BACA JUGA:Penetapan Perolehan Kursi DPRD Pringsewu Tunggu Keputusan MK
BACA JUGA:Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Rektor UWM: Silahkan Saja, Tapi Ikuti Regulasi yang Ada
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024, seperti dikutip dari Disway.id.
Dalam pertimbangannya itu,MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa,parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa,parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Sumber: