Realisasi PBB-P2 Belum Capai 100 Persen
KOTAAGUNG-Realisasi penarikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Tanggamus sampai awal Desembar masih 88 persen. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus Suhartono, meskipun jatuh tempo sudah sejak 30 September lalu namun penarikan belum bisa sampai 100 persen. Kendati sudah berganti tahun pembayaran akan masih berlangsung, \"Meski tahun sudah berganti namun penarikan PBB baik tetap berlangsung, baik kategori rumah tangga dan perusahaan. Seperti tahun ini dari Kecamatan Pugung dan Sumber Rejo ada penutupan terhutang PBB dari tahun lalu sebesar Rp 3,8 juta dan Rp 4,4 juta, Jadi sampai kapan pun terhutang PBB akan terus ditarik tidak akan dihilangkan,\" kata Suhartono belum lama ini Masih menurutnya, tahun ini Kecamatan Sumberejo langsung adakan pembenahan. Sebab untuk 2017 mengalami over target penarikan dari target 125 juta lebih bisa ditarik Rp 130 juta lebih, atau 103,56 persen. Sedangkan untuk Pugung masih tidak berubah dengan capaian saat ini Rp 134 juta dari target 170 juta lebih, atau persentase 68,21 persen. \"Tapi pembayaran dalam bulan ini masih terus berjalan, harapan kami bisa tercapai di atas 90 persen secara total. Target tahun ini Rp 1,057 miliar dan sudah terealisasi Rp 1,088 miliar,\"ujarnya. Kendala yang dihadapi adalah luas wilayah, persebaran penduduknya, kesadaran yang minim dari wajib pajak dan aparatur pekon. Dan di Tanggamus pola pembayaran PBB masih mengandalkan aparatur pekon, tidak seperti di kota yang masyarakatnya sudah mau bayar langsung lewat tempat yang ditunjuk. Semestinya itu tidak terjadi, sebab nilai PBB di Tanggamus paling rendah, yakni Rp 2.000 per PBB yang di dalamnya ada lahan dan rumah sederhana. Itu nilai terkecil sebab di kabupaten lain sudah Rp 5.000 dan Rp 7.000 untuk nilai terendah PBB. \"Penarikan PBB juga tergantung aparatur pekonnya, ada yang rajin menagih ada juga yang biasa saja. Kemudian aparatur pekon juga ada yang langsung mentransfer ke kas daerah, ada yang menunggu dulu sampai terkumpul semuanya. Dan jika begitu pekon menanggung denda jika baru setorkan lewat waktu jatuh tempo,\" terang Suhartono. Untuk setoran PBB kategori pemukiman terendah saat ini dari Kecamatan Kota Agung Timur yang baru tercapai Rp 28, 825 juta lebih dari target Rp 43,493 juta, lalu Pugung baru tercapai Rp 134,608 juta dari Rp 197,350 juta, Kota Agung baru tercapai Rp 98,265 juta dari target 132,444 juta. (iqb)
Sumber: