Soal 21 Peserta Selter JPTP Tak Diumumkan,Begini Penjelasan Pj Sekda Tanggamus

Soal 21 Peserta Selter JPTP Tak Diumumkan,Begini Penjelasan Pj Sekda Tanggamus

Ketua Pansel Selter JPTP Pemkab Tanggamus, Suaidi. Foto Andriansyah --

Selanjutnya,kata Pj sekda setelah rekomendasi dari MenPAN dan Plt BKN terbit, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj bupati Tanggamus menyampaikan surat permohonan pelantikan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU 1 Tahun 2015.

"Dari tiga besar di masing-masing posisi lowong itu nanti hanya dipilih satu nama, dan itu merupakan hak prerogatif dari Pj Bupati Tanggamus selaku PPK,"pungkas Suaidi.

Untuk diketahui,Pemkab Tanggamus membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh OPD yaitu,Kepala Bapperida,Kepala BKPSDM,Kepala Satpol-PP,Kepala Disbunnak,Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Kepala Disnaker dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

 

Sumber: