BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024.

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024.

Kepala BPN Kota Palangkaraya menerima audensi Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah.Foto: BPN Palangka Raya.--

PALANGKARAYA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, Indra Gunawan mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Terlebih,program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini pada dasarnya biaya ditanggung oleh pemerintah. Meski,ada beberapa hal yang dimungkinkan dikenakan kepada masyarakat. 

"Masyarakat Kota Palangka Raya jangan ragu untuk mensertifikatkan tanahnya.Kami persilahkan datang ke BPN Kota Palangka Raya untuk menanyakan ketentuan dan syaratnya, kami akan bantu," ujar Indra Gunawan, kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.

Masyarakat juga,kata Indra Gunawan bisa menanyakan langsung program PTSL di 30 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:100 Hari Jabat Menteri ATR/BPN, AHY Tetap Konsisten Menjalankan Program Prioritas

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah

“Keberhasilan program PTSL tak lepas dari sosialisasi ke publik. Kalau antusiasme masyarakat tinggi, maka pesan itu tersampaikan,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Mariana Derlan Masia Harahap.

Dengan demikian,lanjut dia,implikasi positifnya, BPN Kota Palangka Raya bisa merealisasikan 2.250 target bidang tanah bersertifikat.

“Sejauh ini Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah menembus 1.671 bidang tanah yang ditargetkan. Sementara, potensi pada bulan Oktober bisa bertambah 100 bidang tanah bersertifikat.Jadi, sekitar 569 bidang yang harus kita kejar,"papar Indra Gunawan.   

Disinggung soal biaya PSTL, Indra menyebut besaran biaya yang dipungut berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Berikut ini rinciannya:

- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.

- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Sumber: