Menteri ATR/BPN Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah

Menteri ATR/BPN Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan jajarannya berdialog dengan Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri, Senin 23 Oktober 2023 ter--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto siap membantu organisasi Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  dalam hal melakukan sertifikasi aset.

Hal itu diungkapkan Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun yang didampingi Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri, Senin 23 Oktober 2023.

Menurut Hadi, pihaknya akan mendorong agar aset tanah PWI  yang ada di seluruh Indonesia diperkuat dengan keabsahan kepemilikan guna melindungi hak-hak organisasi.

Terlebih, lanjut Hadi, PWI merupakan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Hendry Ch Bangun Resmi Pimpin PWI Pusat Periode 2023-2028

“Kementerian ATR/BPN siap membantu untuk memastikan bahwa aset tanah PWI  memiliki keabsahan kepemilikan. Segera sampaikan dan ajukan, kita buka komunikasi untuk mempercepat keabsahannya,”papar Hadi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Humas Kementerian ATR/BPN.

Diungkapkan Hadi, bahwa penting untuk memastikan bahwa aset tanah PWI memiliki keabsahan kepemilikan.

Hal ini, untuk mendukung PWI dalam menjalankan organisasi di pusat maupun daerah.  

“Dalam prosesnya kami akan memberikan bantuan kepada PWI dalam proses penguatan keabsahan kepemilikan aset tanah. Koordinasikan langsung dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan agar sertifikasi aset PWI dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:PWI Tanggamus Gelar Workshop Pendidikan dan Sosialisasi UU Pers dan KEJ

Hadi pun menyarankan kepada PWI, untuk melakukan pencatatan tanah di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Termasuk memperbarui sertifikat tanah jika sudah kedaluwarsa.

“Ketika syarat lengkap,fisik dikuasai, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh PWI. Posisi Kementerian ATR/BPN akan mendukung sepenuhnya,” tegas Hadi. 

Mendengar langsung penjelasan yang disampaikan Hadi Tjahjanto, Hendry Ch Bangun menyambut baik dukungan yang diberikan kepada PWI Pusat.  

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian kami (PWI Pusat, red) akan segera berkoordinasi dengan PWI provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan pak menteri,” jelas Hendry Ch Bangun.

Sumber: