Dua Mantan Petinggi PT.BPRS Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Direktur PT BPRS Tanggamus Falachi Fadoli dan Mantan Direktur PT BPRS Tanggamus Sarjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi barang dan jasa di PT.BPRS tahun anggaran 2021-2022. Foto Andriansyah --
Kajari juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1.900.000.000 yang bersumber dari akumulasi keuntungan PT BPRS.
"Terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp 513.832.749,"ujar Adi Fakhruddin.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.
Sementara, dua tersangka yaitu Falachi Fadoli dan Sarjono enggan menjawab pertanyaan dari para awak media. Falachi yang mengenakan batik orange dibalut rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Tanggamus hanya mengatupkan kedua tangannya yang diborgol seraya masuk ke ruang penyidik.
Sumber: