Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan Tahun 2024

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan Tahun 2024

Kejari Tanggamus memusnahkan barang bukti hasil perkara tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara narkoba masih mendominasi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Halaman kantor Kejari Tanggamus, Rabu 26 Juni 2024 itu dipimpin Kepala Kejari Tanggamus Nurmajani.

Untuk pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara beragam seperti perkara narkoba diblender yang dicampur dengan sabun cair selanjutnya dibuang ke kloset.

Dan perkara kejahatan lain dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda dan dibakar.

BACA JUGA:Sudah Inkrah, Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

BACA JUGA:Diduga Korupsi BPHTB Rp 576 jutaan, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu di Tahan Kejari

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Agung M.Syarif Hidayatullah,

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus Adhi Pratama,Kepala Rumah Tahanan Kota Agung,Benny Muhammad Saefulloh,perwakilan Polres Tanggamus,Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kota Agung, Ardeli Permata,Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus,Suharianto dan para pegawai di Lingkungan Kejari Tanggamus.

Ketua Pelaksana,Pemusnahan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejari Tanggamus, Desmi Yulian mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 perkara tahun 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"48 perkara tersebut yakni,narkotika 38 perkara, Pencurian 2 perkara, Pelecehan seksual 2 perkara, pembunuhan 3 perkara, penganiayaan 2 perkara dan pelanggaran tentang perikanan 1 perkara," kata Desmi.

Desmi Yulian mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 76,537 gram dan ganja seberat 1,9 kilogram dimusnahkan dengan di blender dicampur deterjen,kemudian barang bukti kejahatan lainnya seperti golok,pakaian dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan di potong.

"Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi dari perkara tindak pidana narkoba,sehingga perlu ditingkatkan tindakan pencegahan serta sosialisasi atau penyuluhan terkait bahayanya narkoba di wilayah hukum Kejari Tanggamus,"terang Desmi. 

Sementara Analis Intelijen, BNNK Tanggamus Adhi Pratama mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia sangat luar biasa, dan tidak menutup kemungkinan untuk di Lampung yang merupakan daerah transit pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatra. 

"Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak termasuk juga masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Lampung khususnya di Kabupaten Tanggamus. Sementara ini BNNK Tanggamus sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan rehabilitasi,"ujarnya.(*)

Sumber: