Eks, Kepala Bapenda Pringsewu Dituntut 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi BPHTB
Sidang pembacaan tuntutan mantan Kepala Bapenda Pringsewu kasus korupsi BPHTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Foto Dokumen Kejari Pringsewu) --
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sekira pukul 14.45 Wib, Rabu (11/12/2024) .
Selain itu berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP.
"Seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan pembuktian bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa yang menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar yang sah terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara, "ucapnya dalam Pres Reales, Rabu (11/12/2024) sore.
Menurut Kadek Dalam analisisnya, Penuntut Umum menguraikan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli.
"Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, " Kata dia.
Lanjut Kadek, Meskipun terdakwa dan Penasihat hukumnya menghadirkan 3 ahli ade charge sebagai upaya pembelaan.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan. Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut tidak memberikan analisis objektif, menghindari pertanyaan penting, serta mengabaikan perkembangan yurisprudensi yang relevan, "ucapnya.
Sumber: