Kasatreskrim: Miliki Senjata Soft Gun Harus Urus Izin
KOTAAGUNG--Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki senjata air soft gun. Agar supaya mengurus izin kepemilikannya hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2018 bahwa yang menggunakan, memakai dan memiliki senjata soft gun harus miliki izin dari kepolisian. Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma melalui Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menyampaikan, untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat yang menggunakan senjata air soft gun, Polres Tanggamus dalam waktu dekat akan mengadakan sosialisasi, melalui Babinkamtibas ditiap kepolisian sektor (Polsek) bahwa yang menggunakan, memakai dan memiliki senjata air soft gun harus miliki izin. \"Dan Apabila mereka. Tidak mengurus izinnya maka akan kita kenakan sanksi yang berlaku, jika mereka sudah mengurus izinnya akan kita ajukan ke Polda karena perizinannya ada di Polda,\"kata Kasatreskrim, Kamis (6/11).(iqb)
Sumber: