Polsek Pugung Gulung Pelaku Curanmor Berikut Penadahnya

--
"Atas perbuatannya HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, sedangkan AG dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan ancaman 4 tahun penjara,"pungkas Kapolsek.
Sumber: