Mulai Pekan Depan, Protokol Kesehatan Diterapkan di Pasar Tradisional Pekon Tanjungan
PEMATANGSAWA - Pemerintah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, mulai pekan depan akan menerapkan protokol kesehatan di Pasar Tradisional Pekon Tanjungan. Hal itu disampaikan Camat Pematangsawa Agus Somad, S. IP, MM., bersama unsur pimpinan kecamatan (Uspika) dan MUI saat melakukan sosialisasi penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Tradisional Pekon Tanjungan, Jumat (5/6). \"Kami menekankan kepada pedagang, pembeli dan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan atau mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak antar pedagang dan tidak berkerumun,\" terangnya. Dari hasil kunjungan di Pasar Tradisional Pekon Tanjungan, menurutnya, secara umum baik penjual maupun pembeli sudah memakai masker. Namun ada juga beberapa warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan. \"Kami me-warning apabila pekan depan masih tetap bandel, tidak mengikuti sesuai protokol, maka kami bersama aparat akan mengambil tindakan, salah satunya warga akan disuruh pulang untuk mengambil dan memakai masker,\" tegasnya. Selain itu, Pemerintah Kecamatan Pematangsawa sawa juga akan segera memanggil pengelola Pasar Tradisional Pekon Tanjungan untuk dimintai pertanggungjawaban bersama dalam rangka mematuhi protokol kesehatan di pasar setempat. \"Pengelola pasar juga akan kami panggil hari Senen besok,\" ujar Agus Somad. Untuk di ketahui Pasar Tradisional Pekon Tanjungan berlangsung sebanyak dua kali dalam sepekan yakni hari Selasa dan Jumat. Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Pematangsawa bersama Uspika juga sudah melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 diantaranya seperti di tempat-tempat ibadah yakni di Masjid Pekon Tanjungan dan Masjid Nurul iman Pekon Waynipah. \"Merujuk surat edaran Bupati Tanggamus nomor 535/40/2020 tanggal 02 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan peribadatan di masjid sejalan dengan new normal, dengan catatan memberlakukan atau menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya, sebelum melakukan peribadatan, petugas Masjid harus melakukan pembersihan dengan penyemprotan disinfektan, membatasi jumlah pintu keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer, menyediakan alat pengukur suhu badan, menerapkan pembatasan jarak dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah,\" kata Agus Somad. \"Sebelum di izinkan pelonggaran peribadatan, Takmir Masjid berkirim surat kepada Camat melalui Pekon setelah sarana prasarana yang di syaratkan dipenuhi terlebih dahulu,\" tambahnya. (uji)
Sumber: