Tim Ombudsman Turun Ke Tanggamus, Klarifikasi Mengenai KKS

Tim Ombudsman Turun Ke Tanggamus, Klarifikasi Mengenai KKS

KOTAAGUNG — Ombudsman Provinsi Lampung turun ke Kabupaten Tanggamus, hal ini untuk meminta klarifikasi kepihak Kelurahan Kuripan, Tanggamus, terkait program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Diketahui, tim Ombudsman Lampung yang pimpin Asisten Ombudsman Atika tersebut, berkunjung ke Tanggamus untuk menindaklanjuti laporan dari Fandi Fristiawan yang merupakan warga Bumi Agung Kelurahan Kuripan. Fandi sendiri adalah warga miskin, namun hingga kini belum juga mendapatkan KKS, padahal telah melengkapi data miskin ke Kelurahan Kuripan sejak tahun 2015 lalu. Menurut Atika, Ombudsman pada hari itu dalam rangka proses permintaan klarifikasi langsung kepada pihak Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dalam rangka penanganan laporan masyarakat terkait KKS. \"Jadi begini mas ya, dalam penanganan Ombudsman ini ada sejumlah tahapan ya, yaitu menerima laporan masyarakat, kemudian tahap minta klarifikasi, nah, jadi sampai saat ini Ombudsman masih dalam tahap pemeriksaan dan belun final, kami masih akan ada proses meninta keterangan keterangan pihak terkait, analisa dokumen, adapun hasilnya jika sudah lengkap, akan seperti apa, jika memang ada pertimbangan untuk publikasi akan kami publikasikan,\" kata Atika, Rabu (28/2). Sementara itu Lurah Kuripan Hendarman Wahid mengatakan, bahwa benar ada permintaan klarifikasi dari tim Ombudsman Lampung terkait laporan warga Kelurahan Kuripan yang bernama Fandi Fristiawan yang belum mendapatkan KKS. \"Ada empat petugas dari Ombudsman Lampung minta klarifikasi kepada kami, sebenarnya Ombudsman ada ditengah masalah ini, mereka tadi minta keterangan dari kita, kronologisnya bagaimana. Begitu juga kepada warga yang melapor diminta keterangan, jadi mereka ingin klarifikasi semua pihak dari laporan warga ini, mengapa ada kendala seperti ini, kami kami sudah semaksimal mungkin mendata warga miskin untuk mendapat program pusat, tapi eksekusi akhir bukan pada kami, tapi pusat, dan pusat juga memberikan kuota terbatas,\" katanya. Sedangjan Fandi Fristiawan sebagai pelapor menegaskan sangat membutuhkan bantuan tersebut, karena sebagai warga dengan ekonomi pas pasan sangat berharap dengan program bantuan pemerintah, yang dapat meningkat derajat ekonomi keluarga, seperti program KKS. \"Saya sudah mengajukan ke Kelurahan sejak tahun 2015 namun sepertinya tidak ada tanggapan, sementara ada warga lain yang mendapatkan program ini sudah terbantu kehidupannya. Saya bungung mau mengadu kemana, dan terpikir untuk mengadukan madalah saya ini ke Ombudsman Lampung dan mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti,\" katanya. Fiketahui, KKS adalah kepanjangan dari Kartu Keluarga Sejahtera, yaitu merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu itu merupakan program pemerintahan Jokowi - JK selain Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).(win/rnn)

Sumber: