Kemendagri Indikasikan Penundaan Pilkakon, Pemkab ‘Galau’

Kemendagri Indikasikan Penundaan Pilkakon, Pemkab ‘Galau’

KOTAAGUNG--Pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak yang direncanakan dihelat Desember 2020 atau setelah pencoblosan pilkada serentak kemungkinan batal atau kembali tertunda. Indikasi penundaan itu diketahui saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Ikhwal mengenai penundaan Pilkakon ini tentu membuat pemkab dan peserta Pilkakon \'galau\', sebab awalnya ada angin segar mengenai pelaksanaan Pilkakon bisa digelar setelah pilkada. Kendati itu belum keputusan final sebab masih dievaluasi lagi ditingkat pusat. Dan hal itu terbukti, pusat melalui Mendagri dan DPR RI mengindikasikan agar hajat pesta demokrasi tingkat pekon atau desa ditunda. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus Syarif Zulkarnain mengaku jika, wacana untuk tetap menunda pelaksanaan Pilkakon/Pilkades mengemuka saat Kemendagri rapat dengar pendapat di DPR RI 1 September lalu. Mendengar kabar tersebut, pemkab melalui Bagian Tapem langsung mengirimkan surat dengan maksud untuk memastikan apakah betul-betul ditunda atau dapat terlaksana. \"Surat sudah kita kirimkan ke Kemendagri belum lama ini namun belum mendapat balasan.Inti surat untuk menanyakan kapan pilkakon bisa dilakukan,\"kata Syarif, Selasa (6/10). Kendati demikian, lanjut Syarif, Pemkab Tanggamus terus fokus agar tahapan pilkakon bisa dilangsungkan pada tahun ini. Sejumlah \'skenariopun\' sudah disiapkan jika seandainya perhelatan Pilkakon jadi terlaksana tahun ini mulai dari pembuatan perbup tentang aturan protokol kesehatan lalu melakukan konsolidasi dengan intelijen baik itu polres maupun pihak terkait. \"Jadi kalau bisa dibilang galau atas keputusan itu, jelas iya, tetapi disisi lain kita juga harus memaklumi keputusan yang diambil, dan jika tidak ada keputusan Kemendagri yang baru itu, saya meyakini banyak Pemkab yang akan menggelar tahapan pilkakon salah satunya Kabupaten Tanggamus,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: