Oknum Pj Kakon Ngaku Baru Tiga Bulan Pakai Sabu
KOTAAGUNG--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terhadap tersangka Kadir (52) oknum ASN Pemkab Tanggamus yang tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya pihaknya terus mendalami penyedia barang haram kepada Kadir, pasalnya hingga saat ini tersangka masih bungkam. \"Kami terus melakukan penyelidikan asal muasal sabu dari tersangka KD,\" kata I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (2/11) I Made juga menyebutkan bahwa tersangka Kadir membeli barang haram tersebut kepada sesorang dengan cara telepon dan bertemu di jalan.\"Kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\"pungkas Kasatreskoba. Sementara Kadir dalam penuturannya kepada penyidik mangaku baru mengenal sabu sabu dalam tiga bulan terakhir ini. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya, adapun alasan pakai sabu karena coba-coba.\"Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian dilantai dua rumah,\" ujarnya. Terpisah, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengaku jika Pemkab menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit Kadir keaparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanggamus.\"Kami hormati proses hukum yang ada, kalau memang terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN,\"kata bupati yang ditemui usai beraudiensi dengan empat pelajar yang akan berlaga dalam KSN dan FLS2N tingkat nasional. Diberitakan sebelumnya,oknum ASN Pemkab Tanggamus kembali tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan oknum ASN yang diketahui saat ini sedang menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon/Desa (Kakon) Pariaman, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan tersangka ditangkap Ssaat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya di Pekon Pariaman Gunung Alip, Sabtu malam (31/10) pukul 19.00 Wib. \"Ya betul yang bersangkutan merupakan oknum ASN Pemkab Tanggamus dan juga menjabat sebagai Pj.Kepala Pekon. Pada saat penggrebekan KD ini sedang berada dirumahnya dilantai dua, sendirian,\" ujar I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu, (1/11) Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti (BB) Bong, plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah dilakukan test urine sementara, tersangka KD positif sabu. \"Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,\" ujarnya.(ral)
Sumber: