Catat, Pelayanan Perizinan Di Kecamatan Sampai 26 November

Catat, Pelayanan Perizinan Di Kecamatan Sampai 26 November

TALANGPADANG--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) menegaskan bahwa Pelayanan Perizinan Ditengah masyarakat Ramah Amanah Tegas dan Unggul (Perikat Ratu) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Talangpadang akan berlangsung sampai pekan depan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas PMPTSP, Adi Gunawan, menurut Adi, pihaknya memberikan waktu selama enam hari dalam pelayanan pembuatan dokumen perizinan yakni 17-19 November, lalu dilanjutkan 24 November-26 November. \"Jadi untuk pekan depan masih berlangsung, silahkan bagi masyarakat yang hendak membuat dokumen perizinan waktu pelayanan dari pukul 08.30 WIB- 16.30 WIB,\"kata Adi Gunawan mewakili Kepala Dinas PMPTSP Supardi Syarkawi, Rabu (18/11) Dilanjutkan Adi, jika program Perikat Ratu ini untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, selain untuk dokumen perizinan usaha kecil menengah, masyarakat juga dapat mengurus izin mendirikan bangunan. \"Bagi yang ingin mengurus izin usaha kecil, harus membawa fotocopy KTP, fotocopy NPWP, aseli surat keterangan domisili usaha diketahui kepala pekon, surat persetujuan lingkungan diketahui kepala pekon. Lalu untuk IMB syaratnya mengisi blangko permohonan, fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah/surat jual beli/surat keterangan hibah/keterangan waris diketahui kepala pekon,\"terangnya. Masih kata Adi, bahwa program Perikat Ratu yang mengacu pada 55 Aksi bupati dan wakil bupati Tanggamus ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dengan simpel dan biaya murah.\"Kami hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa pembuatan dokumen perizinan itu gampang dan murah tidak seperti yang dibayangkan selama ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran kecamatan dan pekon yang telah mendukung kegiatan ini,\"pungkas Adi.(ral)

Sumber: