Tapem Tepis Tudingan Mark-Up Logistik Pilkakon

Tapem Tepis Tudingan Mark-Up Logistik Pilkakon

KOTAAGUNG- Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Tanggamus Syarif Zulkarnain menepis tudingan adanya Mark Up atau korupsi terhadap pengadaan logistik pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak yang baru saja terlaksana. \"Tudingan itu tidak benar,\"katanya melalui rilis sanggahan yang dikirimnya ke Radar Tanggamus kemarin. Terkait pengelolaan anggaran Pilkakon yang hampir Rp 8 miliar itu Syarif menerangkan sebagian besar adalah hibah kepada panitia pilkakon. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 79 Tahun 2020 Romawi III angka 5 adalah tugas panitia Pilakon mengajukan Rancangan biaya pemilihan sesuai kebutuhan di TPS masing-masing.\"Jadi ATK, bantalan, paku, gembok, tenda, kursi, dan bilik suara itu tanggungjawab panitia Pilkakon,\"terangnya. Sedangkan kata Syarif berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2019 pasal 60 dimana tugas Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten terkait dengan logistik adalah hanya memfasilitasi pencetakan surat suara.\"Artinya masalah paku dan bantalan itu bukan wewenang kita melainkan panitia Pilkakon,\"ungkap dia. Masih kata Syarif semua logistik yang dibutuhkan panitia untuk TPS tersebut dilakukan sistem pengajuan yang mana penyaluran dananya melalui transfer (non tunai) langsung ke masing-masing rekening panitia Pilkakon.\"Rata-rata setiap Panitia Pilkakon mendapat anggaran sekitar Rp 30 juta, dana tersebut sudah termasuk makan, minum panitia selama pelaksanaan berlangsung,\"jelasnya. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengaku akan mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran pengadaan logistik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak yang dikelola oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) setempat.\"Ya kalau memang ada indikasi penyimpangan terkait anggaran logistik itu akan kita usut,\"kata Kasi Inteljen Kajari Tanggamus M. Riska Saputra. Pada proyek pengadaan logistik Pilkakon serentak di 220 pekon yang berlangsung di Bulan Desember 2020 lalu, diketahui bahwa bagian Tapem mendapat alokasi anggaran dari APBD Murni dan tambahan di APBD Perubahan hampir Rp 8 Milyar. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan logistik di 700 TPS se Tanggamus, namun fakta dilapangan ada beberapa item seperti bantalan dan paku yang fisiknya tidak diterima panitia. Belum lagi pengadaan logistik lainnya yang sebagian besar disinyalir tidak sesuai RAB. (Zep)

Sumber: