Komisi II Minta OPD Segera Selesaikan Kelangkaan Pupuk
KOTAAGUNG--Komisi II DPRD Tanggamus memanggil Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Bagian Perekonomian Setdakab Tanggamus dan distributor pupuk untuk rapat dengar pendapat atau hearing terkait laporan petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II Fakhrudin Nugraha, didampingi jajaran anggota Komisi II seperti Joni Ansonet, Didik Setiawan, Mujibul Umam, Koyim, Irsi Jaya dan Heri Ermawan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga. Anggota Komisi II DPRD Tanggamus Irsi Jaya mengatakan bahwa hearing untuk menyikapi keluhan dari petani mengenai kelangkaan pupuk disaat musim tanam. \"Laporan pertama datang dari kelompok petani di Kecamatan Pugung yang kesulitan mendapat pupuk bersubsidi. Ternyata ada juga petani yang datang kerumah saya di Pulaupanggung mengeluhkan hal serupa, maka dari itu hari ini kami panggil dinas terkait dan juga distributor sehingga keluhan petani ini bisa teratasi,\"kata Irsi Jaya. Menurut Irsi Jaya, berdasarkan laporan yang ia terima harga pupuk urea yang mahal yakni Rp280 ribu per kwintal atau Rp150 ribu/sak, jika itu pupuk subsidi maka harga itu sudah tidak normal. \"Kalau itu pupuk bersubsidi dijual dengan harga segitu maka menyalahi aturan, sebab pupuk murah hanya diberikan kepada kelompok petani yang memiliki rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK), tapi fakta dilapangan ada petani yang tergabung dalam Poktan dan memiliki RDKK malah tidak dapat jatah pupuk malah dialihkan kekelompok lain,\"ujar Irsi Jaya. Maka dari itu, terus Irsi Jaya, Komisi II meminta Satker terkait yang membidangi pendistribusian dan pengawasan pupuk untuk segera turun kelapangan mengecek ketersediaan pupuk.\"Kami minta dinas terkait dalam waktu dekat ini segera turun, kalau bisa dalam tiga hari persoalan kelangkaan pupuk ini klir,\"kata politisi PPP itu. Ditambahkan Mujibul Umam, bahwa permasalahan yang petani hadapi juga ketidaktepatan pupuk bersubsidi yang datang sehingga mereka terpaksa beli pupuk non subsidi untuk kebutuhan tanam. \"Misal saat mau tanam tapi pupuk bersubsidi belum ada, padahal kebutuhan akan pupuk benar-benar dibutuhkan. Ini harus dicari solusinya bersama apakah ada kesalahan saat penginputan elektronik RDKK,\" kata Mujibul. Politisi PKB ini juga mengajak semua pihak khususnya Satker terkait untuk sama-sama mengawal pupuk bersubsidi sehingga tidak merugikan petani. \"Mari sama sama kawal, bila perlu kita minta tambah kalau memang kuota yang diberikan oleh pusat kurang. Dan kami pada prinsipnya tidak akan main mata dengan distributor dan para pengecer,kami harap pupuk subsidi terdistribusi dengan baik,\" kata Mujibul. Sementara menurut Kepala Dinas KPTPH Tanggamus Catur Agus Dewanto, untuk kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanggamus ditahun 2021 ini jumlahnya naik dibandingkan tahun 2020 lalu, misal untuk jenis urea tahun ini mendapat alokasi 15.161 ton naik dari tahun lalu yang hanya 15.000 ton. Sedangkan untuk jenis SP 36 tahun ini mendapat alokasi 3.902 ton, ZA 3.524 ton NPK 9.328 ton, Organik 2.070 ton \"Alokasi pupuk bersubsidi Tanggamus tahun 2021 memang ada penambahan, namun kalau dilihat dari RDKK jelas masih kurang dan ini dialami oleh kabupaten/kota lain se Lampung. Kami juga berharap ada penampakan sehingga cukup untuk seluruh kebutuhan petani se Tanggamus,\" kata Catur. Kemudian mengenai harga pupuk subsidi lanjut Catur memang ada kenaikan dari pusat, misal urea dari 1.800/Kg menjadi 2.250/Kg ada kenaikan 450 , pupuk Za dari 1500 naik menjadi 1.800, SP 36 awal Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/Kg, organik dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg. \"Yang tidak naik hanya NPK, tetap Rp2.300/Kg. Kenaikan harga ini dari pusat, tujuan kenaikannya juga untuk memperbanyak produksi pupuk, contohnya tahun 2020 jenis urea dari 7 juta ton , sekarang nyaris 9 juta ton,\"kata Catur. Sementara, Kepala Diskoperindag, Herry Heryadi mengatakan bahwa dalam mengawasi pupuk perlu adanya semacam kesepakatan dan ada pakta Integritas dengan satker terkait. \"Dalam waktu dekat ini kami bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Dan kami juga baru tahu kalau ada pengalihan pupuk dari kios atau distribusi kepada Poktan lain. Ini akan menjadi masukan bagi kami untuk memutuskan langkah yang diambil,\" kata Herry.(ral)
Sumber: