Enam Titik Disiapkan Sebagai Cagar Budaya

Enam Titik Disiapkan Sebagai Cagar Budaya

PRINGSEWU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Pringsewu berencana targetkan 6 titik sebagai Cagar Budaya di Bumi Jejama Secancanan yang akan didaftarkan dalam Register Nasional ke Lembaga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten. Keenam titik terindikasi sebagai cagar budaya di kabupaten Pringsewu yang akan didaftarkan yakni Talang Air Peninggalan Belanda di Fajaresuk, Lingkup KH. Gholib meliput Masjid, Rumah atau kediaman, dan Makam KH. Gholib Pringsewu. Selain itu 2 benda-benda peninggalan sejarah berusia lebih dari 50 tahun yang tersebar di Kabupaten Pringsewu. Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Pringsewu, Eko Subagiyo, S.Pd mewakili Kepala Disdikbud Pringsewu, Hipni mengatakan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. \"Karena, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan, \" Ungkapnya, Rabu (3/3/21). Menurut Eko Subagiyo, S.Pd, untuk pertama kali diawal Tahun 2021 Kabupaten Pringsewu akan melakukan Penetapan Cagar Budaya melalui proses registrasi yang dilaksanakan oleh Disdikbud Pringsewu. Hal ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Pringsewu. \"Tujuan akhir dari registrasi atau pendaftaran cagar budaya itu adalah dimilikinya status sertifikasi bagi benda, bangunan, struktur dan situs Cagar Budaya di Pringsewu oleh Pemerintah Pusat, \" Ujarnya. Selain itu Lanjut Eko, Dalam rangka pengumpulan data sebagai bahan pendaftaran objek yang diduga dan diindikasikan sebagai benda, bangunan, struktur dan situs cagar budaya dilakukan oleh Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Kabupaten Pringsewu. Yakni meliputi benda, bangunan, struktur yang diduga dan diindikasikan sebagai cagar budaya, tersebar di wilayah Kabupaten Pringsewu, baik yang di tempat terbuka maupun dirawat oleh keluarga. \"Proses untuk mendapatkan data dan informasi potensi Cagar Budaya di Kabupaten Pringsewu tentang benda, bangunan dan struktur cagar budaya tidak mudah. Sebagian dari objek yang diindikasikan sebagai benda, bangunan dan struktur cagar budaya tersebut, kondisi saat ini sebagian telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai objek pariwisata alam maupun religi, \"Terang dia. Dijelaskan Eko Subagiyo, bahwa untuk proses penggalian informasi dan pendataan cagar budaya dilakukan melalui tahapan yang secara umum meliputi survey lapangan, wawancara, kajian literature, koordinasi dengan instansi dan pihak terkait serta konsultasi ke Lembaga BPCB Provinsi Banten. \"Sehingganya, dalam pengumpulan data cagar budaya menggunakan atau mengacu pada borang formulir pendaftaran cagar budaya, \" Ucap dia. Ditambahkan dia, Pelaksanaan untuk memperoleh data dan informasi,tersebut memakan waktu yang cukup panjang. \"Rencana pendataan cagar budaya berlangsung mulai dari Januari hingga akhir tahun 2021. Hasil dari pelaksanaan pendataan benda, bangunan serta struktur Cagar Budaya di Kabupaten Pringsewu tersebut pada akhirnya dapat teregister di BPCB Banten, \" Pungkasnya. (Mul)

Sumber: